KPP Pecat Kader PDIP Zainul Muttaqin dari Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
- istimewa
Siap –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan salah seorang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin.
Sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Zainul Muttaqin dibacakan pada sidang pembacaan putusan terhadap 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 3/3/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tutur Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Zainul Muttaqin dinyatakan terbukti masih aktif sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. dirinya menduduki posisi sekretaris berdasarkan SK Nomor 02.04 tentang Struktur Komposisi dan Personalia PAC PDIP Kecamatan Sakra tanggal 13 Juni 2020 yang diunggah PDIP ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Silon) KPU.
Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, menjelaskan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tersebut dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai kader Parpol saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
“Teradu sudah bertindak tidak jujur terkait dengan dirinya sebagai anggota partai politik. Tindakan teradu sudah mencoreng marwah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan melanggar prinsip penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Zainul Muttaqin diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 6 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.