Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran
- Dokumen LBH Ansor
Siap – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam pelaksanaan reses.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan reses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran negara.
Advokat LBH Ansor, Fadlan, menegaskan bahwa reses yang dilaksanakan oleh DPD RI seharusnya mengikuti ketentuan dalam UU MD3, yang mengatur bahwa masa reses DPD harus sejalan dengan DPR untuk mendukung proses legislasi, terutama terkait pembahasan RUU.
Pelaksanaan reses yang dilakukan DPD RI dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan keraguan mengenai transparansi dan penggunaan anggaran.
Fadlan menambahkan bahwa adanya dugaan reses yang dilaksanakan dua kali oleh DPD RI menjadi indikasi adanya kurangnya pengawasan yang ketat, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.
"Saya meminta kepada KPK untuk mengecek ini. Tanyakan pada Sekjen DPD, berapa kali reses yang mereka masukkan dalam anggaran," ujar mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam wawancaranya dengan Forum Keadilan TV, Senin, 17 Maret 2025 lalu.
Selain dugaan pelanggaran UU MD3, kebijakan efisiensi anggaran negara juga menjadi sorotan dalam kasus ini.