Ditkrimsus Polda Kalbar Diduga Ungkap Ilegal Logging di Ketapang, Ribuan Kayu Disita

Polda Kalbar ungkap Ilegal Logging di Kecamatan Nanga Tayap
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

SIAP VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar diduga melakukan pengungkapan ilegal logging di wilayah Lubuk Kakap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 13 Maret 2025.

Dari informasi yang dihimpun media ini, sumber menyebutkan, ribuan kayu berbagai ukuran dan jenis tersebut diamankan oleh Polda Kalbar dari daerah Lubuk Kakap, Kecamatan Nanga Tayap dan dititipkan di Polsek Nanga Tayap.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

Kayu-kayu tersebut diduga jenis keruing, kayu ulin atau belian, kayu keladan dan kayu bengkirai. Dan akan dijual ke Pontianak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno saat di konfirmasi media ini mengatakan, nanti akan di informasikan atas pengungkapan dugaan ilegal logging oleh Polda Kalbar tersebut.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

‘’Nanti dikabari bang,’’ujar Bayu pada Minggu 23 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polhut KPH Kubu Raya juga berhasil mengungkap kayu dugaan ilegal logging kayu jenis ulin atau belian asal Kabupaten Ketapang.

Halaman Selanjutnya
img_title