Diduga Bunuh Kades, Tenaga Kontrak di Setda Ketapang Kalbar Ditangkap
- Istimewa
SIAP VIVA – Polres Ketapang melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kasus dugaan pembunuhan kepala desa (Kades) Karya Mukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, pada Jumat 21 Maret 2025.
Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31) warga Ketapang yang berprofesi sebagai tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,"jelas AKP Ryan Eka Cahya melalui keterangan tertulisnya pada Minggu 23 Maret 2025.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. Dalam proses penyidikan, juga melibatkan beberapa saksi ahli seperti Ahli Polygraph, Ahli Psikolog, Ahli Visum Et Revertum, Ahli Otopsi, Ahli Laboratium Forensik, Ahli Inafis dan Ahli Kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang.
‘’Setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,’’tegasnya.
Dengan adanya pelimpahan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.