CERI Pertanyakan Danantara Lembaga Kajian atau Lembaga Investasi?
- Kolase siap.viva
Siap – Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Oktober 2024 sebagai lembaga pengelola aset negara yang bertujuan memperkuat investasi nasional.
Namun, pembentukan badan ini menuai kritik akibat kelemahan desain kelembagaan dan potensi intervensi birokrasi yang justru menghambat efisiensi.
Berdasarkan draf revisi UU BUMN yang kini dibahas DPR, BPI Danantara diposisikan sebagai superholding BUMN dengan tugas merumuskan kebijakan, bukan menjalankan operasional.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai struktur ini berisiko memanjangkan jalur birokrasi.
“Proses persetujuan yang melibatkan direksi, Kementerian BUMN, hingga DPR bisa membuat BUMN kehilangan momentum investasi,” kata Yusri Usman seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Kekhawatiran utama muncul dari desain kelembagaan BPI Danantara yang belum sepenuhnya independen.
“Kalau masih ada intervensi pemerintah, ini tidak sesuai konsep superholding seperti Temasek di Singapura,” kritik Yusri.