Kejari Ketapang Terima Tahap 2 Kasus Dugaan Penganiayaan Liu Xiaodong WNA asal China

Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 Liu Xiaudong ke Kejari Ketapang
Sumber :
  • Siap.viva.co.id/Ngadri

SIAP VIVA – Dirtipidum Mabes Polri melaksanakan peneyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tersangka Liu Xiaodong   pada kasus dugaan penganiayaan terhadap korban FC di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Februari 2025.

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Area Objek Wisata Lawang Kuari

Sebagaimana diketahui, tersangka Liu Xiaodong merupakan warga Negara Asiang (WNA) yang berasal dari negara China.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul membenarkan, bahwa Kejari Ketapang telah menerima tahap 2 penyerahan barang bukti dang tersangka Liu Xiaodong pada kasus dugaan penganiayaan terhadap FC dari Mabes Polri.

Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

"Iya bener kami telah menerima tahap 2 pada perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Liu Xiaodong. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedelapan di Lapas kelas II B Ketapang yang selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk dilaksanakan persidangan," jelas Syahrul kepada sejumlah wartawan.

Kasipidum menambahkan, tersangka Liu Xiaodong dikenakan pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman terhadap orang.

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

"Kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban FC berada di sebuah perusahaan pertambangan emas di daerah kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, " tambah Syahrul.

Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, pada tahap 2 tersebut, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Mabes Polri, ke Kejari Ketapang, barang bukti tersebut diantaranya ada bukti surat dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title