Kejari Ketapang Terima Tahap 2 Kasus Dugaan Penganiayaan Liu Xiaodong WNA asal China
Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB
Sumber :
- Siap.viva.co.id/Ngadri
"Selain menerima penyerahan tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti, yang diantaranya penyerahan surat" pungkasnya.
Baca Juga :
Timnas Indonesia U-17 Bikin Geger Asia, Media China Akui Raksasa Mulai Tersingkir dari Peta Piala Dunia
Diketahui, perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman tersangka Liu Xiaodong dilakukan di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Saat itu.
Tersangka disebut membawa massa sebanyak 10 orang menyerang mess atau kamp tenaga kerja PT SRM. Setidaknya terdapat 2 tenaga kerja asing PT SRM berinisial SJ dan CF yang diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh tersangka. Kemudian, oleh PT SRM melalui penasehat hukumnya di buat laporan ke Mabes Polri.