Suami Istri Ini Kompak Nipu Pakai Modus Bayar QRIS Palsu, Aksinya Tak Patut Ditiru
- siapviva
Siap – Sepasang suami istri di Depok memiliki kekompakan. Namun kompaknya pasutri ini tidak patut dicontoh. Pasalnya mereka melakukan penipuan yang merugikan konter pulsa senilai Rp 15 juta. Pasutri ini adalah CDJ (32) dan PS (21) yang melakukan penipuan dengan modus pembayaran Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) palsu di konter pulsa di Jalan Gadok Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, aksi penipuan ini dijalankan keduanya selama sepekan. Pelaku melakukan transaksi tarik tunai di konter kemudian membayar melalui QRIS yang belakangan diketahui ternyata palsu atau sudah diedit. Aksi ini dilakukan sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025.
“Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara setelah pemilik gerai menyadari tidak ada transaksi masuk di rekeningnya meski pelaku menunjukkan bukti pembayaran QRIS,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Pasutri ini sangat rapi saat aksi hingga tidak menimbulkan kecurigaan di awal. Pelaku mengedit bukti pembayaran mengguanakan plikasi Pay. Bukti tersebut kemudian ditunjukkan pada pemilik konter usai mereka tarik tunai.
“Keduanya sudah menyiapkan bukti pembayaran palsu sebelum datang ke lokasi. Bukti tersebut diedit untuk mencocokkan waktu dan jumlah pengambilan tunai agar terlihat valid. Saat pelaku menunjukkan bukti Qris palsu tersebut, pemilik gerai percaya begitu saja dan menyerahkan uang tunai tanpa langsung mengecek mutasi rekening,” beber ujarnya.
Keduanya kerap transaksi tarik tunai yang besarannya antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 sekali transaksi. Pelaku bisa lebih dari dua kali beraksi dalam sehari.
“Selama kurun waktu satu minggu, mereka sudah melakukan 26 transaksi dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” bebernya.