Sinarmas Hana Finance Depok Polisikan 36 Debitur Nakal, Modus Rental Mobil hingga Dioper ke Pati
- siap.viva.co.id
Siap – PT Sinarmas Hana Finance selaku perusahaan di bidang pembiayaan kredit kendaraan mencatat, telah menjerat sebanyak 36 debitur bermasalah ke ranah hukum. Kasus itu terjadi di Kota Depok.
Hal itu diungkapkan oleh Unit Litigasi PT Sinarmas Hana Finance, Yusuf Ali baru-baru ini.
Salah satunya yang baru saja divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Depok adalah kreditur bernama Amanda Zakaria.
Ia terbukti bersalah karena nekat merentalkan satu unit mobil ke pada seseorang, hingga akhirnya kendaraan itu raib lantaran dijual secara sepihak ke daerah Pati, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya itu, Amanda divonis satu tahun penjara berikut denda sebesar Rp 50 juta.
"Jadi modusnya dia rentalkan kepada seseorang yang bernama Datia. Kemudian oleh Datia itu direntalkan lagi kepada pihak lain dan pada akhirnya mobil tersebut dijual ke daerah Pati," kata Yusuf saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Januari 2025.
Belakangan diketahui, sosok Datia sendiri rupanya kini jadi terdakwa atas kasus penipuan berkedok investasi.