Sinarmas Hana Finance Depok Polisikan 36 Debitur Nakal, Modus Rental Mobil hingga Dioper ke Pati
- siap.viva.co.id
Unit Litigasi SHF Yusuf Ali (kiri) di Polres Metro Depok
- Istimewa
Terkait hal itu, Yusuf tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih pada Unit Resmob Polres Metro Depok karena telah membantu mengungkap kasus fidusia ini hingga tuntas.
"Kemudian saya juga mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah percaya dengan pihak-pihak atau oknum-oknum dari ormas, LSM, maupun LBH dengan memindah tangankan objek yang masih dalam jaminan," ujarnya.
"Karena, apabila itu dilakukan maka risiko untuk pidananya itu jelas, sangat ada. Begitu juga dengan yang sudah terjadi dengan debitur kami atas nama Amanda Zakaria yang saat ini sudah vonis di Pengadilan Negeri Depok," sambungnya.
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan, bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2024, pihaknya telah melaporkan sebanyak 36 perkara terkait kreditur nakal ke Polres Metro Depok.
"Dan alhamdulillah, 24 debitur sudah selesai. Sebgain besar berakhir pidana ada pula yang melunasi dan mengembalikan unit," tuturnya.
Sementara itu, Head Collction PT Sinarmas Hana Finance (SHF), Nurli Irawan menambahkan, apabila debitur sudah tidak sanggup melakukan kewajiban-nya membayar angsuran sebaiknya segera melapor ke pihak perusahaan leasing.