Kejari Depok Bongkar Kelakuan Yoga Penipu Taruna Akmil, Sewa Dukun hingga Pergi Dugem
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penipuan penipuan yang dialami taruna Akmil pada Senin, 19 Agustus 2024. Adapun terdakwa dalam perkara ini ialah Yoga Prasetyo.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum atau JPU, berhasil membongkar sederet fakta yang cukup mengejutkan ketika terdakwa memperdaya AH, korbannya.
Kepala Seksi Itelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah mengungkap, bahwa Yoga memiliki cukup banyak modus ketika menguras harta korbannya yang ternyata anak yatim piatu.
"Pertama, terdakwa ini dengan tenang menyamar sebagai pegawai imigrasi, bahkan mengklaim dirinya sebagai anak seorang jenderal polisi, untuk meraih kepercayaan korban," katanya dikutip pada Selasa 20 Agustus 2024.
Kemudian, lanjut Ubaidillah, terdakwa dengan keahliannya mengedit dokumen, berhasil memalsukan kartu identitas Ditjen Imigrasi.
Kartu itulah yang digunakan untuk memperkuat aksi tipu menipunya terhadap korban agar menyerahkan dua unit mobil dan satu sertifikat harta warisan orang tua.
Ubaidillah mengatakan, dalam sidang, JPU Alfa Dera membeberkan sederet bukti aksi penipuan terdakwa Yoga dengan menampilkan bukti-bukti mencengangkan.