Demo Warga Pati Ricuh, Brimob Tak Terima Dilempari Botol: Mereka Punya Anak Istri!
- Istimewa
Siap – Aksi unjuk rasa ribuan warga yang mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya mulai diwarnai kericuhan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kericuhan bermula ketika sejumlah massa berusaha merangsek masuk ke Pendopo Pemerintah Kabupaten Pati.
Awalnya, mereka sempat mendobrak pagar pendopo, kemudian disusul dengan aksi pelemparan botol air mineral ke arah petugas.
Adu mulut antara massa demonstran dengan aparat kepolisian pun tak terhindari.
"Anak istri nungu. Mereka punya anak istri. Anak istri mereka gimana bapaknya diginiin? Perlakuan kalian kaya gini, gimana ini," bentak salah satu anggota Brimob dari balik pagar pendopo.
Peluang Copot Bupati Sudewo
Ribuan warga turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati, Sudewo dicopot dari jabatannya.
Tampak massa mulai memadati kawasan Alun-alun Pati sejak pagi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian pada Rabu, 13Agustus 2025.
Lantas benarkah Sudewo dapat dilengserkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati?
Merespon hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, sebagai pemilik kedaulatan, tentu rakyat punya ruangnya tersendiri untuk menyampaikan kuasanya.
"Di titik ini, dalam format ketatanegaraan kita ada dua pola untuk aspirasi publik bisa menemukan tempatnya," kata Feri dikutip dari Kompas TV.
Pertama, jelas dia, tentu saja melalui impeachment di DPRD terhadap kepala daerah atau bupati dalam konteks kasus ini.
Kemudian sanksi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
"Karena bukan tidak mungkin bupati dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, terutama kalau bicara soal tertib masyarakat," katanya.
Menurut Feri, tentu ini hal yang sangat penting untuk pula direspon oleh pemerintah pusat sebagai pimpinannya, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
"Jadi bukan tidak mungkin ya aspirasi publik bisa disalurkan melalui DPRD ataupun melalui Mendagri," tuturnya.
Selain Mendagri, desakan itu juga bisa dilakukan oleh DPRD. Jika dalam kasus ini, Sudewo terbukti melakukan kesewenang-wenangan.
"Kalau kepala daerah terlalu sewenang-wenang membuat kegiatan, program atau kebijakan tanpa melibatkan publik yang hanya akan menimbulkan keresahan dan fungsi berjalannya pemerintah jadi tidak terlaksana," ujarnya.