TKA Jadi Senjata Tambahan Masuk PTN Jalur Prestasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!
- Istimewa
Siap – Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai diterapkan untuk siswa SMA/SMK sederajat pada November 2025.
Meski bersifat opsional, TKA digadang-gadang bisa menjadi nilai tambah dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Muryanto Amin.
Menurutnya, kehadiran TKA memberi kesempatan siswa untuk menunjukkan potensi akademiknya di luar nilai rapor.
“TKA ini bisa saja diterapkan dan yang perlu diperhatikan terutama berkaitan dengan seleksi SNBP yang berbasis prestasi. Perlu digaris bawahi, berbasis prestasi ini kan bukan hanya nilai rapor, tapi juga ada prestasi-prestasi lain yang dinilai oleh panitia SNPMB,” ujar Muryanto kepada awak media, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menjelaskan, TKA dapat membantu memverifikasi keakuratan nilai rapor siswa, terutama untuk semester satu hingga lima.
Dengan begitu, siswa bisa menggunakan hasil TKA sebagai dasar penilaian tambahan, yang memperkuat posisi mereka dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Muryanto yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) mencontohkan, hasil TKA bisa menjadi bahan asesmen awal bagi perguruan tinggi.
Bagi siswa, keberadaan tes ini dapat memperjelas arah belajar, menghindari pembelajaran yang terlalu menumpuk, dan mengasah kemampuan akademik secara lebih terfokus.
Meski memberi banyak keuntungan, Muryanto menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan TKA.
Tujuannya untuk menjaga objektivitas serta memastikan hasil tes benar-benar mencerminkan kemampuan siswa.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan TKA bersifat sukarela dan tidak wajib.
“TKA ini tidak wajib, tapi tetap harus diperhatikan secara serius agar pelaksanaannya tetap terukur dan transparan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.
Aturan tersebut mengatur pelaksanaan TKA bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMA/SMK pada November 2025 dan jenjang SD–SMP menyusul pada 2026.
Kemendikdasmen menjelaskan, tujuan utama TKA adalah mengukur capaian akademik siswa secara menyeluruh dan terstandar.
Selain menjadi alat bantu bagi guru dalam menilai hasil belajar siswa, TKA juga berfungsi untuk mendukung proses seleksi pendidikan lanjutan secara lebih objektif.