Kejari Ketapang Terima Tahap 2 Kasus Dugaan Penganiayaan Liu Xiaodong WNA asal China
- Siap.viva.co.id/Ngadri
SIAP VIVA – Dirtipidum Mabes Polri melaksanakan peneyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tersangka Liu Xiaodong pada kasus dugaan penganiayaan terhadap korban FC di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Jalan MT. Haryono, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin 3 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, tersangka Liu Xiaodong merupakan warga Negara Asiang (WNA) yang berasal dari negara China.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul membenarkan, bahwa Kejari Ketapang telah menerima tahap 2 penyerahan barang bukti dang tersangka Liu Xiaodong pada kasus dugaan penganiayaan terhadap FC dari Mabes Polri.
"Iya bener kami telah menerima tahap 2 pada perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Liu Xiaodong. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedelapan di Lapas kelas II B Ketapang yang selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk dilaksanakan persidangan," jelas Syahrul kepada sejumlah wartawan.
Kasipidum menambahkan, tersangka Liu Xiaodong dikenakan pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman terhadap orang.
"Kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban FC berada di sebuah perusahaan pertambangan emas di daerah kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, " tambah Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, pada tahap 2 tersebut, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Mabes Polri, ke Kejari Ketapang, barang bukti tersebut diantaranya ada bukti surat dan lainnya.
"Selain menerima penyerahan tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti, yang diantaranya penyerahan surat" pungkasnya.
Diketahui, perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman tersangka Liu Xiaodong dilakukan di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Saat itu.
Tersangka disebut membawa massa sebanyak 10 orang menyerang mess atau kamp tenaga kerja PT SRM. Setidaknya terdapat 2 tenaga kerja asing PT SRM berinisial SJ dan CF yang diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh tersangka. Kemudian, oleh PT SRM melalui penasehat hukumnya di buat laporan ke Mabes Polri.