Meliput Kegiatan PETI, Dua Wartawan di Sekadau Kalbar di Persekusi dan Intimidasi

Ilustrasi intimidasi PPK di Tapos, Depok
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Dua orang wartawan berinisial R dan S diduga menjadi korban intimidasi dan persekusi oleh sejumlah orang  penambangan emas tanpa izin (PETI) di di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau , Kalimantan Barat, pada Jumat 27 Juni 2025.

Satgas PKH Segel 27 Hektare Kebun Sawit di Area Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kubu Raya

Anggota Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat, Mukhlis menyayangkan aksi intimdasi dan persekusi oleh para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

"Intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik adalah melanggar hukum,’’jelas Mukhlis dikutip pada Minggu 29 Juni 2025.

Polhut KPH Kubu Raya akan Panggil Pius Pemilik Lahan Diatas Kawasan Hutan Lindung

Mukhlis menambahkan, dua wartawan bukan hanya di perkusi dan di intimidasi, tapi diminta membuat pernyataan agar tidak memberitakan kegiatan penambangan.

‘’Empat poin tersebut, tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir, Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir dan Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab,’’tambah Mukhlis.

Polsek Silat Hulu bersama TNI Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kapuas Hulu

Lebih lanjut, Mukhlis mengatakan, keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin.

‘’Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat,’’ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title