BPM Kalbar Desak Polda Kalbar Tuntaskan Pengusutan Dugaan Oli Palsu
- Ngadri/Siap.viva.co.id
VIVA – Kasus dugaan oli palsu yang digerebek tim gabungan belum lama ini di Gudang Exstrajos, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi sorotan lantaran belum ada rilis resmi dari Polda Kalbar.
Ketua BPM, Gusti Edi, menyebut kasus dugaan oli palsu tak bisa dianggap remeh. Oli palsu yang beredar luas di pasaran tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga berisiko merusak mesin kendaraan serta menimbulkan kerugian ekonomi besar.
‘’Ini bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan terstruktur dan berulang, tapi tak ada ketegasan dari aparat. Jangan sampai hukum kalah oleh mafia oli palsu,” tegas Gusti Edi melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 30 Juli 2025.
Menurut Edi, aktivitas pemalsuan oli telah berlangsung lama dan diduga melibatkan jaringan yang kuat, dari pelaku pengemasan ulang hingga distribusi.
‘’Oli bermerek terkenal dikemas ulang secara ilegal lalu dijual ke pasaran dengan harga tinggi, namun mutu rendah. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, baik bagi konsumen, produsen resmi, maupun negara dari sisi perpajakan,’’ujarnya.
Logo Ormas menempel di dinding gudang diduga oli palsu di Kubu Raya
- Ngadri/siap.viva.co.id
Ia juga mempertanyakan sikap Pertamina dan instansi terkait, termasuk Polda Kalbar. Menurutnya, masyarakat patut curiga atas lambannya proses hukum dalam kasus ini, apalagi belum ada kejelasan soal penetapan tersangka pasca penggerebekan.
“Kalau bukti sudah ada tapi tak ada tindakan lanjut, publik wajar curiga. Jangan sampai ini bagian dari pembiaran sistemik. Siapa yang lindungi cukong oli palsu?,”tandasnya.
Lebih lanjut, BPM mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan penyokong di balik distribusi, pemasaran, hingga dugaan beking dari oknum aparat, harus dibongkar. BPM juga meminta agar kasus ini diproses dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Miskinkan pelaku, sita semua hasil kejahatan. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari produk ilegal yang merugikan,” tegasnya.
Ia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menyerukan partisipasi aktif dari masyarakat, media, dan mahasiswa untuk mengawasi proses hukum agar tidak mandek di tengah jalan.