Satgas PKH Segel 27 Hektare Kebun Sawit di Area Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kubu Raya
- Istimewa
VIVA – Satuan Tugas Penertiban Hutan atau Satgas PKH melakukan penyegalan kebun sawit diduga milik S seluas 27.22 Ha di area konsesi PT EKL di Dusun Kelang, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto membenarkan, bahwa Tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap kebun sawit yang berada di kawasan hutan produksi terbatas.
‘’Ada dua kebun sawit yang disegel oleh Tim PKH, yaitu lahan di area konsesi PT EKL dan PT WSL. Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut siapa pemilik lahan kebun sawit tersebut,’’jelas Ya, suharnoto kepada siap.Viva.co.id pada Senin, 28 Juli 2025.
Kepala UPT juga mengatakan, bahwa pihaknya juga melakukan penindakan terhadap warga yang akan menggarap kawasan hutan lindung untuk kebun sawit di Parit Baru, Desa Dabung.
‘’Polhut KPH Kubu Raya juga kemarin turun kelapangan menindak aktivitas warga yang akan menggunakan kawasan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit,’’katanya.
Lebih lanjut, Kepala UPT menyampaikan, pihaknya berencana akan memanggil pemilik lahan yang akan membangun kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan lindung tersebut dalam waktu dekat ini.
‘’Kami berencana akan memanggil pemilik lahan tersebut, yaitu Pius untuk diperiksa terkait melakukan aktivitas diatas lahan kawasan Hutan Lindung yang informasinya akan dibangun kebun sawit,’’pungkasnya.