Pengamat Hukum : Tindakan Intimidasi Wartawan saat Meliput PETI di Sekadau Pidana
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Munawar menyoroti aksi Intimidasi terhadap dua wartwan R dan S saat melaksanakan tugas liputan diduga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Senin 30 Juni 2025.
‘’Ini ancaman nyata terhadap demokrasi dan dapat dipastikan perbuatan melwan hukum akan terus terjadi pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban. Oleh sebab itu APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tampa pandang bulu,’’tegas Herman Hofi Munafar dikutip pada Senin 30 Juni 2025.
Herman Hofi menambahkan, keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartwan saat melaksanakan tugas peliputan.
‘’Kasus intimidasi terhadap wartawan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa disuatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif. Keterlambatan kepolisian bertindak dapat memicu kecurigaan publik kalau ada keterlibatan oknum aparat penebak hukum dibalik aksi tersebut,’’tambah Herman.
‘’Menghalang halangi wartwan masuk ke suatu daerah dan melarang wartawan untuk memberitakan suatu peristiwa di daerah tersebut adalah perbuatan pidana. Hal ini telah di atur dalam UU No.40 Thn 1999 tentang pers. Pada pasal 4 UU tsb secara jelas memberikan kemerdekaan pada jurnalis untuk melakukan peliputan atau pemberitaan. Pada pasal 18 UU yang sama mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalis, perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yg bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi dipemerimtahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP,’’sambunya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan, tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartwan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidan nya sudah terpenuhi
‘’Intimidasi ancaman verbal mencegah wartawan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar psl 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan halnyg negatif hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar psl 4 dan psl 18 UU Pers,’’ujarnya.