Jaksa Tahan Eks Oknum DPRD Singkawang, Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Polres Singkawang melaksanakan tahap 2 kasus dugaan persetubuhan anak
Sumber :
  • istimewa

SIAP VIVA - Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, menyampaikan Polres Singkawang telah menyerahkan HM tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada Senin 3 Februari 2025.

Resmob Tangkap Pelaku Pemalak Sopir Bus yang Melintasi Banjir di Kembayan Sanggau

“Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan, "kata Kombes Pol Bayu Suseno.

Kabidhumas menambahkan bahwa Kasus ini menarik perhatian publik karena  melibatkan Caleg yang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Singkawang.

Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak, Motif Bujuk Rayu Terbongkar

"Pihak Kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual, " tambahnya.

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Ledakan di Pontianak, Motif Diduga Sakit Hati

"Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, "pungkasnya.