Babak Baru Kasus Diduga Oli Ilegal, Polda Kalbar Sita 165 Dus Oli Berbagai Merek

Polda Kalbar melakukan perhitungan Oli Diduga Ilegal di Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga ilegal dan oli palsu di tiga gudang Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Gudang B6, B7, dan D6, pada Kamis 26 Juni 2025.

img_title Gempar, Warga Indramayu Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kapuas Pontianak

Pengecekan barang bukti tersebut turut dihadiri Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS, Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan oli ilegal alias oli diduga palsu.

 

img_title Usulan Tak Digubris PU, Warga Dua RT di Desa Olak Olak Gotong Royong Perbaiki Jembatan

img_title Pengungkapan Kasus BBM Tak Kunjung Dirilis, Polresta Pontianak ''Masuk Angin''

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata menjelaskan bahwa ancaman hukuman sudah menanti kepada terduga pelaku dalam kasus tersebut.

"Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat dengan Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,’’jelas Kompol Terry Hendrata dikutip pada Jumat 27 Juni 2025.

"Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar,’’sambungnya.

Lebih lanjut, Kompol Terry menegaskan, bahwa penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

‘’Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,’’ujarnya.

Kasubdit menambahkan, dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan, Yakni di Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek, Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek, Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

‘’Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat laporan resmi hasil penyelidikan, dan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,’’ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title