8.614 Tenaga Kerja Rentan di Kota Depok Telah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS TK Depok lakukan sosialisasi
Sumber :
  • Siapviva

Siap – BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada Tenaga Kerja Rentan Program  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sosialisasi dilakukan untuk melindungi ribuan tenaga kerja rentan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Wujudkan Rumah Impian, Begini Caranya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan, Kota Depok telah melindungi sebanyak 8.614 pekerja rentan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025 sejak bulan Mei 2025.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 8.614 pekerja rentan di Kota Depok. Tentunya kami juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan kesejahteraan sosial bagi para pekerja rentan,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Bantu Pemulihan Keuangan Negara, BPJS Ketenagakerjaan Depok Apresiasi Kerja Sama Kejaksaan Negeri Depok

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertujuan informasi terkait manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tata cara klaim jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai dengan peraturan terbaru kepada 63 petugas verifikasi dan validasi Dinas Sosial, 11 perwakilan Kecamatan, 63 perwakilan Kelurahan dan Dinas Tim DBHCHT.

Pramudya Iriawan Buntoro Emban Jabatan Baru Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan pekerja rentan yang mendapat perlindungan merupakan wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title