Ditreskrimsus Polda Kalbar Gelar Olah TKP Penyimpanan Diduga Oli Palsu

Polda Kalbar Gelar Olah TKP di Gudang Diduga Oli Palsu di Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7 dan D6 Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 26 Juni 2025.

img_title Gempar, Hakim PN Mempawah Cabut Status Pengalihan Penahanan Edy Chow

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan, bahwa olah TKP tersebut merupakan lanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan beberapa waktu lalu.

‘’Penggerebekan awal terhadap gudang oli diduga palsu ini dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib oleh tim gabungan yang terdiri dari Intel Kejati, BAIS, Intelmob dan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah besar oli dalam berbagai merek yang dicurigai sebagai produk palsu dan tidak memenuhi standar,’’jelas Kombes Pol Bayu Suseno.

img_title Breaking News: Jaksa Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu

Kabid Humas menambahkan, Polda Kalimantan Barat telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan peredaran oli palsu ini sejak tanggal 18 Juni 2025, setelah menerima pengaduan dari pihak PT Pertamina Lubricants.

‘’Laporan Polisi tersebut telah terbit dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tanggal 21 Juni 2025, dengan Pelapor atas nama Banan Prasetya, S.H, M.H, pekerjaan As Intel Kejati Kalbar, dengan terlapor masih dalam Proses Penyelidikan,’’tambah Bayu.

img_title LSM Minta Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Dokumen Kayu Milik Mursidi dan Iwan

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, dalam Laporan Polisi tersebut (LP), PT Pertamina Lubricants melaporkan adanya dugaan tindak Pidana merek, atau perlindungan konsumen terkait peredaran oli palsu yang merugikan perusahaan dan konsumen.

‘’Sebagai langkah awal pengamanan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat memasang garis Polisi (police line) di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi oli palsu tersebut. Pemasangan garis polisi ini dilakukan pada Minggu 22 Juni 2025, bertujuan untuk menjaga status quo TKP dan memastikan tidak ada pihak yang masuk atau mengubah kondisi di lokasi sebelum proses penyidikan lebih lanjut,’’ujarnya.

‘’Pada hari ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali mendatangi gudang tersebut untuk melakukan olah TKP ulang.  Kegiatan kali ini difokuskan pada penghitungan dan identifikasi secara rinci terhadap seluruh barang bukti oli yang diduga palsu. Proses ini disaksikan oleh penjaga gudang sebagai saksi dan perwakilan dari pelapor,’’sambungya.

Halaman Selanjutnya
img_title