Babak Baru Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Jaksa Tahan Konsultan

Kejati Kalbar tahan konsultan proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap MNH selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023.

Gempar, Diduga Barang Bukti Oli Palsu Dipindahkan, BPM Kalbar: Tangkap Para Pelaku

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam addendum pekerjaan berdasarkan perhitungan dari ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado.

‘’Kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat dan harga/nilai hasil pemeriksaan/perhitungan  disimpulkan pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian volume dan mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48,’’jelas Siju dikutip pada Kamis 26 Juni 2025.

Aspidsus menambahkan, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

‘’Mulai hari ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025,’’tambahnya.

BPM Kalbar Dukung APH Usut Tuntas Kasus Peredaran Diduga Oli Palsu

Lebih lanjut, Aspidsus mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title