Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Ditunda Gegara Termohon Mangkir, Kuasa Hukum; Jangan- jangan..

Potret Kuasa Hukum Li Sam Ronyu
Sumber :
  • Istimewa

SiapSidang praperadilan dengan pemohon nenek 68 tahun bernama Li Sam Ronyu korban dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negri Tangerang ditunda, Rabu (25/7).

Tujuh Tahun Mandek, Dugaan Permainan di Balik Kasus Penyerobotan Tanah Bandar Lampung Kembali Mencuat

"Sidang ditunda seminggu, sampai tanggal 2 Juli 2025, karena termohon tidak hadir," ujar Majelis Hakim Agung Suhendro.

Terkait hal tersebut, Charles Situmorang, Kuasa Hukum Li Sam Ronyu mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut.

Warga Lampung Lapor Kajati: Tanah Warisan 2.500 m² Diduga Diserobot, Kerugian Capai Rp12,5 M

Sebab, pihak PN Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini.

"Faktanya ternyata penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak hadir atas perintah pengadilan," kataya usai sidang.

Praktisi Hukum Tuding BPN Depok Dikendalikan Mafia Tanah: Jangan Sampai Negara Kalah!

Charles mengaku khawatir penundaan ini akan berdampak pada status kliennya yang saat ini sebagai tersangka dilanjutkan hingga menjadi terdakwa di pengadilan.

Sebab dalam aturan permohonan praperadilan, dalam Pasal 78 KUHP disebutkan ada batasan waktu 3 hari, hakim harus melakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang sejak praperadilan didaftarkan.

Halaman Selanjutnya
img_title