Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN

Pengacara Andi Tatang (tengah) soal sengketa lahan di Jaksel
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Proses constatering (pencocokan objek perkara) di lokasi sengketa lahan wilayah RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) sempat diwarnai kericuhan. 

Peneliti IPD-LP Singgung MA soal Asiang vs Leasing Sandiaga Uno: Naluri Kebenaran Diuji

Persoalan ini dipicu aksi saling klaim antara pihak AZ dengan Husen selaku ahli waris Saatun alias Atum bin Misin, keluarga yang memiliki surat kepemilikan sah atas lahan di wilayah Jaksel tersebut. 

Kuasa hukum Husen, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan duduk perkara sengketa tanah seluas 5.240 meter persegi bermula ketika ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. 

Pengusaha Medan Gugat JACCS MPM Finance ke MA: Semoga Sandiaga Uno Tahu!

Namun kemudian ia akhirnya mengaku bukanlah ahli waris yang sah. 

Persoalan ini semakin kompleks dengan dugaan pemalsuan akta hibah dan girik yang dilakukan oleh AZ di lahan tersebut. 

Poros 98: Dalam Kasus Pagar Laut, Negara Jangan Melawan Hukum

Belakangan diketahui, AZ sendiri rupanya telah divonis bersalah dan dipidana pada tahun 2017 silam. 

Untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah, Andi Tatang dan tim pun telah menempuh beberapa langkah hukum, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung atau MA.

"Jadi pertama kami melakukan penetapan ahli waris di Pengadilan Jakarta Selatan dengan bersurat ke kelurahan. Di mana sebelumnya Kelurahan Lenteng Agung ini adalah masuk kepada Kelurahan Pasar Minggu," jelas Tatang pada awak media, Senin 10 Februari 2025. 

Halaman Selanjutnya
img_title