Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN
- siap.viva.co.id
Siap – Proses constatering (pencocokan objek perkara) di lokasi sengketa lahan wilayah RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) sempat diwarnai kericuhan.
Persoalan ini dipicu aksi saling klaim antara pihak AZ dengan Husen selaku ahli waris Saatun alias Atum bin Misin, keluarga yang memiliki surat kepemilikan sah atas lahan di wilayah Jaksel tersebut.
Kuasa hukum Husen, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan duduk perkara sengketa tanah seluas 5.240 meter persegi bermula ketika ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun kemudian ia akhirnya mengaku bukanlah ahli waris yang sah.
Persoalan ini semakin kompleks dengan dugaan pemalsuan akta hibah dan girik yang dilakukan oleh AZ di lahan tersebut.
Belakangan diketahui, AZ sendiri rupanya telah divonis bersalah dan dipidana pada tahun 2017 silam.
Untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah, Andi Tatang dan tim pun telah menempuh beberapa langkah hukum, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung atau MA.
"Jadi pertama kami melakukan penetapan ahli waris di Pengadilan Jakarta Selatan dengan bersurat ke kelurahan. Di mana sebelumnya Kelurahan Lenteng Agung ini adalah masuk kepada Kelurahan Pasar Minggu," jelas Tatang pada awak media, Senin 10 Februari 2025.
Kemudian juga melakukan mediasi dan akhirnya somasi terhadap pihak yang masih menduduki lahan tersebut yakni, anak dari AZ.
"Setelah mediasi berulang kali mengalami dead lock, akhirnya sengketa ini dibawa ke ranah pengadilan," ujarnya.
Selama menjalani proses itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya mengabulkan gugatan ahli waris Atum.
Bahkan menyatakan bahwa, menguasai serta menyewakan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Lalu pihak pengadilan menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Atum Bin Misin dan ahli waris sah berhak atas tanah di Jalan Raya Lenteng Agung RT 03 RW 01 dengan Girik C849 Persil 65 DIII tersebut," paparnya.
Sebetulnya, kata Tatang, usai putusan pengadilan dikeluarkan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding bagi yang kalah dalam perkara ini.
"Tetapi pihak tergugat justru melanggar kesepakatan dan tetap mengajukan banding," bebernya.