Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN
- siap.viva.co.id
Kemudian juga melakukan mediasi dan akhirnya somasi terhadap pihak yang masih menduduki lahan tersebut yakni, anak dari AZ.
"Setelah mediasi berulang kali mengalami dead lock, akhirnya sengketa ini dibawa ke ranah pengadilan," ujarnya.
Selama menjalani proses itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya mengabulkan gugatan ahli waris Atum.
Bahkan menyatakan bahwa, menguasai serta menyewakan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Lalu pihak pengadilan menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Atum Bin Misin dan ahli waris sah berhak atas tanah di Jalan Raya Lenteng Agung RT 03 RW 01 dengan Girik C849 Persil 65 DIII tersebut," paparnya.
Sebetulnya, kata Tatang, usai putusan pengadilan dikeluarkan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding bagi yang kalah dalam perkara ini.
"Tetapi pihak tergugat justru melanggar kesepakatan dan tetap mengajukan banding," bebernya.
Dalam upaya banding, Tatang menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang memenangkan ahli waris sah.