Duduk Perkara Kisruh Lahan di Jaksel, Pengacara Ungkap Aksi Tipu-tipu Mafia Tanah Berkedok ASN
- siap.viva.co.id
Selain itu, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Teguran keras atau somasi kepada pihak yang masih menduduki lahan juga telah dilakukan, tetapi tetap tidak digubris.
"Kami tinggal menunggu eksekusi dari Pengadilan Jakarta Selatan. Segala bukti hukum telah lengkap, mulai dari putusan tingkat pertama hingga MA," ujarnya.
Tatang menegaskan, bahwa kliennya bukan mafia tanah, malah justru pihak yang melakukan pemalsuan girik dan akta hibah tersebut.
"Dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, tanah ini sah milik ahli waris Atum Bin Misin," tegasnya.
Bahkan, selain AZ, lanjut Tatang, proses hukum juga telah membuktikan ada keterlibatan oknum kelurahan dan BPN di Jaksel.
Mereka pun telah divonis bersalah, dan bahkan dipecat dari tempatnya bekerja.
lam perkara ini pihaknya telah menang mutlak dari sisi hukum. Baik secara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan, hingga putusan Mahkamah Agung.