PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya

PN Depok eksekusi lahan milik PT Haikal
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – PT Haikal Cipta Abadi Perkasa berhasil memenangkan sengketa lahan dengan luas sekira 6,3 hektar di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. 

Detik-detik Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Siswi SMP

Terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Depok pun langsung melakukan eksekusi lahan dengan merobohkan sejumlah bangunan yang ada di lokasi kejadian pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Proses eksekusi ini melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk di antaranya kepolisian.

Derita Warga Depok, 74 Tahun Tinggal di Kedaung, Kini Digusur Tanpa Sidang Pengadilan: Pak Prabowo Kami Tertindas

Juru sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar mengungkapkan, bahwa eksusi di lahan tersebut telah sesuai dengan penetapan hakim. 

"Pertama, saya berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Depok. Pada intinya, berdasarkan amar keputusan Pengadilan Negeri Depok sampai PK, yang dimenangkan oleh PT Haikal," katanya. 

Breaking News: Hakim PN Depok Tolak Prapid Anggota DPRD Cabul

Ketika disinggung soal adanya upaya penolakan eksekusi, Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melalui prosedur.

"Jadi di dalam perkara, itu kan bidang-bidang tanahnya banyak. Cuman dari itu, dia hanya sebagai pengguna, bukan pemilik," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title