PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ikhtiar Wisnu Hadirkan Pendidikan untuk Napi Lapas Cibinong Bikin Ketua Pengadilan Terenyuh

SIAP VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memutuskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH MH, serta hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH.

Pemilik Bengkel di Jambi Gugat Bank Mandiri, Ungkap Dugaan Kolusi Lelang dan Intimidasi Ormas

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X.

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

Menegaskan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.

Halaman Selanjutnya
img_title