PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY

Pengadilan Negeri Depok soal Firdaus Oiwobo
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pengadilan Negeri Depok angkat bicara soal ramainya status Firdaus Oiwobo terkait soal gugatan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII.

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Adapun hal itu viral dalam tayangan YouTube. Firdaus Oiwobo disebut-sebut bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin dengan tegas membantahnya. 

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

Ia menjelaskan, bahwa memang benar sempat ada sidang atas nama penggugat M Firdaus Oiwobo. 

"Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.

Legislator PKB Desak Pemkot Depok Akhiri Kerjasama Metro Stater: 17 Tahun Bukan Waktu yang Pendek

Namun, lanjut Eswin, pada pertengahan persidangan, salah satu kuasa hukum yang bersangkutan, yakni Subandrio telah mengundurkan diri. 

Hal itu diperkuat dengan adanya surat pengunduran diri kepada majelis hakim yang menangani perkara ke PTSP PN Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title