PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY

Pengadilan Negeri Depok soal Firdaus Oiwobo
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pengadilan Negeri Depok angkat bicara soal ramainya status Firdaus Oiwobo terkait soal gugatan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII.

Akhirnya Jumlah Madrasah Negeri Depok Bertambah, Salah Satunya di Lahan UIII

Adapun hal itu viral dalam tayangan YouTube. Firdaus Oiwobo disebut-sebut bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin dengan tegas membantahnya. 

JMS Desak Anggota DPRD Depok Cabul Dihukum Berat: Ini Peringatan Keras bagi Pejabat

Ia menjelaskan, bahwa memang benar sempat ada sidang atas nama penggugat M Firdaus Oiwobo. 

"Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.

Berawal dari Obrolan di Tanah Suci, Depok Bakal Punya Masjid Agung, Inikah Lokasinya?

Namun, lanjut Eswin, pada pertengahan persidangan, salah satu kuasa hukum yang bersangkutan, yakni Subandrio telah mengundurkan diri. 

Hal itu diperkuat dengan adanya surat pengunduran diri kepada majelis hakim yang menangani perkara ke PTSP PN Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title