PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY
- siap.viva.co.id
"Nah yang perlu saya tegaskan disini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Eswin.
"Jadi apabila berita acara (Firdaus Oiwobo) sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut," sambungnya.
Dilaporkan ke MA
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga menegaskan, bahwa yang bersangkutan membela kepentingan sendiri, bukan membela klien.
"Dan kemudian yang kedua, nanti setelah ini kami akan laporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung, tindak lanjutnya seperti apa? Kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung," katanya.
Lebih lanjut Bambang juga menyinggung soal pernyataan Firdaus Oiwobo dalam tayangan YouTube yang memuji-muji hakim.
"Kami pada prinsipnya hakim itu tidak perlu harus dipuji-puji, disanjung sanjung. Hakim tunduk dan patuh pada apapun putusan," tegasnya.