PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY

Pengadilan Negeri Depok soal Firdaus Oiwobo
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Nah yang perlu saya tegaskan disini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Eswin.  

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

"Jadi apabila berita acara (Firdaus Oiwobo) sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut," sambungnya.

Dilaporkan ke MA

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga menegaskan, bahwa yang bersangkutan membela kepentingan sendiri, bukan membela klien.

"Dan kemudian yang kedua, nanti setelah ini kami akan laporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung, tindak lanjutnya seperti apa? Kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung," katanya.

Legislator PKB Desak Pemkot Depok Akhiri Kerjasama Metro Stater: 17 Tahun Bukan Waktu yang Pendek

Lebih lanjut Bambang juga menyinggung soal pernyataan Firdaus Oiwobo dalam tayangan YouTube yang memuji-muji hakim. 

"Kami pada prinsipnya hakim itu tidak perlu harus dipuji-puji, disanjung sanjung. Hakim tunduk dan patuh pada apapun putusan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title