Komentar Menohok Wakil Ketua PN Depok ke Firdaus Oiwobo: Hakim Tidak Perlu Dipuji-puji

Firdaus Oiwobo (kiri) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Firdaus Oiwobo tengah jadi sorotan usai statusnya sebagai pengacara dibekukan. Nah kekinian, sosok kontroversi itu malah berurusan dengan Pengadilan Negeri Depok.   

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Firdaus Oiwobo disebut-sebut masih aktif berperkara dan bahkan diklaim sebagai pengacara terkait kasus lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII di Depok, Jawa Barat. 

Adapun hal itu viral dalam tayangan YouTube. Merespon klaim tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin dengan tegas membantahnya. 

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

Ia menjelaskan, bahwa memang benar sempat ada sidang atas nama penggugat M Firdaus Oiwobo. 

"Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.

PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY

Namun, lanjut Eswin, di pertengahan proses persidangan, salah satu kuasa hukum Firdaus, yakni Subandrio malah memilih mengundurkan diri. 

Keputusan itu diperkuat dengan adanya surat pengunduran diri kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title