Komentar Menohok Wakil Ketua PN Depok ke Firdaus Oiwobo: Hakim Tidak Perlu Dipuji-puji
- Istimewa
Siap – Firdaus Oiwobo tengah jadi sorotan usai statusnya sebagai pengacara dibekukan. Nah kekinian, sosok kontroversi itu malah berurusan dengan Pengadilan Negeri Depok.
Firdaus Oiwobo disebut-sebut masih aktif berperkara dan bahkan diklaim sebagai pengacara terkait kasus lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII di Depok, Jawa Barat.
Adapun hal itu viral dalam tayangan YouTube. Merespon klaim tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin dengan tegas membantahnya.
Ia menjelaskan, bahwa memang benar sempat ada sidang atas nama penggugat M Firdaus Oiwobo.
"Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.
Namun, lanjut Eswin, di pertengahan proses persidangan, salah satu kuasa hukum Firdaus, yakni Subandrio malah memilih mengundurkan diri.
Keputusan itu diperkuat dengan adanya surat pengunduran diri kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.