Komentar Menohok Wakil Ketua PN Depok ke Firdaus Oiwobo: Hakim Tidak Perlu Dipuji-puji
- Istimewa
"Nah yang perlu saya tegaskan disini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Eswin.
"Jadi apabila berita acara (Firdaus Oiwobo) sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut," sambungnya.
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan juga menegaskan, bahwa yang bersangkutan membela kepentingan sendiri, bukan membela klien.
"Dan kemudian yang kedua, nanti setelah ini kami akan laporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung, tindak lanjutnya seperti apa? Kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung," katanya.
Lebih lanjut Bambang juga menyinggung soal pernyataan Firdaus Oiwobo dalam tayangan YouTube yang memuji-muji hakim.
"Kami pada prinsipnya hakim itu tidak perlu harus dipuji-puji, disanjung sanjung. Hakim tunduk dan patuh pada apapun putusan," tegasnya.
"Kami itu merupakan apresiasi tertinggi dan kami Hakim PN Depok Insya Allah menjunjung integritas dan akan memutus sebagaimana hukum dan keadilan, sebagaimana ilmu hakim yang ada di Pengadilan Negeri Depok," sambungnya.