Komentar Menohok Wakil Ketua PN Depok ke Firdaus Oiwobo: Hakim Tidak Perlu Dipuji-puji

Firdaus Oiwobo (kiri) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • Istimewa

"Nah yang perlu saya tegaskan disini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Eswin.  

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

"Jadi apabila berita acara (Firdaus Oiwobo) sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut," sambungnya.

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan juga menegaskan, bahwa yang bersangkutan membela kepentingan sendiri, bukan membela klien.

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

"Dan kemudian yang kedua, nanti setelah ini kami akan laporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung, tindak lanjutnya seperti apa? Kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung," katanya.

Lebih lanjut Bambang juga menyinggung soal pernyataan Firdaus Oiwobo dalam tayangan YouTube yang memuji-muji hakim. 

PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY

"Kami pada prinsipnya hakim itu tidak perlu harus dipuji-puji, disanjung sanjung. Hakim tunduk dan patuh pada apapun putusan," tegasnya.

"Kami itu merupakan apresiasi tertinggi dan kami Hakim PN Depok Insya Allah menjunjung integritas dan akan memutus sebagaimana hukum dan keadilan, sebagaimana ilmu hakim yang ada di Pengadilan Negeri Depok," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title