Eks Komisioner Bawaslu Tuntut Penyidik KPK Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya

Army pengacara Agustiani Tio gugat KPK ke PN Bogor
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mulai melakukan perlawanan balik terhadap penyidik KPK

KPK Panggil Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Google Cloud Menguak

Kekinian, eks komisioner Bawaslu itu menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Selasa, 11 Februari 2025.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto dan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

KPK Masih Tunggu SK Amnesti Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo

"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," katanya pada awak media.

Army menyebut, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor domisili atau tempat tinggal Rossa Purbo Bekti berada di kota tersebut.

Dedy Sitorus Nyinyir, Marshall: Gibran Mau Bangun Papua, Bukan Bagi-Bagi Cuitan!

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," jelasnya.

Army mengatakan, gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio sempat ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti. Ketika Agustiani berstatus sebagai saksi di KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title