Eks Komisioner Bawaslu Tuntut Penyidik KPK Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya
- Istimewa
Siap – Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mulai melakukan perlawanan balik terhadap penyidik KPK.
Kekinian, eks komisioner Bawaslu itu menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Selasa, 11 Februari 2025.
Adapun gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto dan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," katanya pada awak media.
Army menyebut, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor domisili atau tempat tinggal Rossa Purbo Bekti berada di kota tersebut.
"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," jelasnya.
Army mengatakan, gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio sempat ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti. Ketika Agustiani berstatus sebagai saksi di KPK.