Eks Komisioner Bawaslu Tuntut Penyidik KPK Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya
- Istimewa
"Jadi Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti," ujarnya.
Intimidasi itu, lanjut Army, di antaranya Rossa menyuruh Tio untuk mengganti kuasa hukum.
"Karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," tuturnya.
Selain itu, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ucap Army.
Bahkan menurutnya, Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke," ucap Army meniru omongan penyidik KPK tersebut.