Geruduk KPK, Kamaksi Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Melawi Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Sejumlah masyarakat yang tergabung pada Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menggelar aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dan meminta KPK memanggil Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa, pada Senin 24 Februari 2025.
"Melawi darurat Korupsi, KPK harus segera bertindak periksa dan tahan Bupati Melawi Dadi Sunarya diduga korupsi APBD Kabupaten Melawi Kalimantan Barat," tegas Ketua Umum DPP Kamaksi melalui keterangan tertulisnya pada Senin 24 Februari 2025.
Ketua Umum DPP KAMAKSI dan juga Kornas KEA '98 (Kaukus Eksponen Aktivis '98) yang kerap disapa Jojo mengatakan, mempunyai data defisit dan hutang Pemda Melawi ke Pihak Ketiga hasil reviu Inspektorat.
‘’Kami mencermati ada beberapa proyek penggunaan anggaran yang cukup besar tidak tepat sasaran, tidak efektif dan tidak efisien berpotensi terjadi kebocoran anggaran seperti kegiatan yang berada pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2024,’’ujarnya.
"Dari hasil investigasi KAMAKSI, patut diduga terjadi kebobrokan dalam pengelolaan APBD Melawi hingga terjadi kebocoran setiap tahunnya. Ketidak beresan pengelolaan APBD Melawi diduga hanya untuk kepentingan pribadi dan kolega Bupati Melawi hingga berujung ke dugaan praktik skandal mega korupsi yang melibatkan banyak pihak. Penggunaan dana transfer dari pusat untuk belanja barang dan jasa diduga tidak tepat sasaran tidak bermanfaat untuk masyarakat. Dicurigai proyek tersebut hanya akal-akalan saja,’’tandasnya.
KAMAKSI bertekad untuk terus bergerak mendesak KPK hingga Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa dipanggil dan ditahan atas dugaan skandal mega korupsi di Kabupaten Melawi. Kami tidak akan diam dan terus bergerak hingga prinsip hukum "Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh" diterapkan dalam dugaan skandal mega korupsi tersebut.