Menelisik Pengerahan TNI di Institusi Kejaksaan, Segenting Apa Kejati dan Kejari?
- YouTube Hersubeno Point
Siap – Kebijakan TNI mengerahkan personilnya untuk menjaga institusi kejaksaan telah menyita perhatian publik. Lantas ada kegentingan apakah di balik pengerahan militer ini?
Terkait hal itu, Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting ikut angkat bicara.
Dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Selamat Ginting menilai, hal ini mencuat setelah adanya posisi di dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung tentang posisi Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer.
"Maka pintu masuknya di situ. Sehingga Kejaksaan Agung juga dibackup, baik secara tertutup maupun terbuka oleh aparat, militer dalam hal ini," katanya.
Kemudian di dalam Undang-Undang TNI yang direvisi itu juga sudah masuk dalam posisi sipil yang bisa diduduki oleh militer aktif.
"Nah, di situ kemudian kan menjadi satu sekarang, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Di situ ada kamar militer di Mahkamah Agung dan pidana militer di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sehingga, menurut dia, turunannya sampai dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).