Deolipa Bongkar 4 Dosa Rektorat JGU Depok: Cacat Moral

Deolipa dampingi mahasiswa JGU Depok soal dana KIP Kuliah
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polemik terkait dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah di kampus Jakarta Global University (JGU) Depok terus berlanjut. 

img_title BPM Desak Kejati Kalbar Publikasikan hasil Penggeledahan PT Laman Mining

Sejumlah mahasiswa yang sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus ternyata telah melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Tak hanya itu, mereka juga mengadukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak rektorat ke kantor bantuan hukum Deolipa Yumara.

img_title PEMIRA Ajak Organisasi dan Komunitas Pemuda Konsolidasi Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda

"Ya benar, jadi para mahasiswa ini datang sebagai perwakilan mahasiswa keseluruhan dari JGU, mereka meminta bantuan kepada kami sebagai pengacara," kata Deolipa saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut keterangan yang didapat Deolipa, di kampus JGU Depok ada banyak persoalan-persoalan yang kemudian membuat kuliah sejumlah mahasiswa terhambat.

img_title Resmi Dilantik, PB SEMMI Periode 2026-2029 Tegaskan Komitmen Persatuan dan Penguatan Bangsa

Bahkan kabarnya, pihak kampus pun telah mendapat sanksi tegas dari LLDikti.

"Jadi sudah ada sanksi terhadap manajemen JGU. Berarti sanksi terhadap rekorat ya."

Adapun perkara tersebut adalah terkait dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah. Hal itu telah dilaporkan pula ke Kejari Depok.

"Nah Jaksa Kota Depok ini sering mendapatkan laporan korupsi, tapi hasilnya tampaknya masih selalu ambang-ambang. Makanya kita nanti akan mengejar jaksa bagaimana terhadap laporan para mahasiswa ini," ucapnya.

Selain itu, lanjut Deolipa, pihak rektorat juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan. 

Adapun pelapornya adalah warga negara Malaysia selaku pemilik modal kampus JGU Depok.

"Jadi mereka melaporkan pihak rektorat JGU juga karena dugaan penggelapan pendanaan keuangan atau penggelapan terhadap aset-aset dari pihak pemilik," bebernya.

Laporan dugana pidana itu tertuang dalam Nomor: LPB371062025 SPKT Polda Metro Jaya.

"Terlapornya ada, di antaranya adalah manajemen dari di JGU." 

Kemudian, persoalan berikutnya yang dikeluhkan adalah dibekukannya Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM JGU Depok oleh pihak rektorat.

"Nah ini yang nggak bisa. Hak mahasiswa membentuk BEM itu diatur oleh Undang-Undang, tapi tidak bisa kemudian secara sepihak dibekukan oleh pihak manajemen atau rektorat dari universitas," tegas Deolipa.

"Jadi ini satu persoalan besar yang kemudian memangkas hak-hak demokrasi mahasiswa, hak-hak organisasi mahasiswa," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title