Menelisik Pengerahan TNI di Institusi Kejaksaan, Segenting Apa Kejati dan Kejari?
Selasa, 13 Mei 2025 - 13:07 WIB
Sumber :
- YouTube Hersubeno Point
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, bahwa dokumen tersebut masuk dalam golongan Surat Biasa atau SB.
Baca Juga :
Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Jaya Tangkap 22 Premenisme Terafiliasi dengan Ormas Grib
Menurutnya, substansi dari Surat Telegram tersebut adalah berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.
Wahyu menyebut, hal itu sudah berlangsung lama sebagai bagian dari koordinasi antar instansi.