Deepfake Gunakan Wajah Presiden, Terdakwa Almandela Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Almandela gunakan AI tipu warga
Sumber :
  • Kolase siap.viva

Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi melimpahkan perkara pidana cyber crime atas nama terdakwa Almandela ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tangkap dan Kejar Koruptor Buron Demi Wujudkan Visi Presiden Prabowo

Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra, S.H., M.H., Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa pelimpahan telah selesai dan perkara kini diregister dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama Kejari Lampung Tengah Tangkap Buron Kasus Korupsi Pilpres 2009 di Jakarta Selatan

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan, dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Gunung Sugih," kata Alfa Dera seperti dikutip, Jumat, 9 Mei 2025.

Terdakwa Almandela didakwa atas tindak pidana penipuan berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya penggunaan teknik deepfake.

Terungkap, Ternyata Dunia Teknologi Sedang Tak Baik baik Saja, Facebook, Google Hingga iPhone Terancam Punah?

Modusnya, ia memanipulasi video dengan mengganti wajah tokoh publik seperti Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyebar hoaks melalui akun Instagram @chandra_cchen.

Video yang disebar memperlihatkan narasi seolah-olah Presiden Prabowo menawarkan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title