Deepfake Gunakan Wajah Presiden, Terdakwa Almandela Terancam 12 Tahun Penjara
- Kolase siap.viva
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi melimpahkan perkara pidana cyber crime atas nama terdakwa Almandela ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra, S.H., M.H., Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa pelimpahan telah selesai dan perkara kini diregister dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan, dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Gunung Sugih," kata Alfa Dera seperti dikutip, Jumat, 9 Mei 2025.
Terdakwa Almandela didakwa atas tindak pidana penipuan berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya penggunaan teknik deepfake.
Modusnya, ia memanipulasi video dengan mengganti wajah tokoh publik seperti Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyebar hoaks melalui akun Instagram @chandra_cchen.
Video yang disebar memperlihatkan narasi seolah-olah Presiden Prabowo menawarkan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat.