Deepfake Gunakan Wajah Presiden, Terdakwa Almandela Terancam 12 Tahun Penjara
- Kolase siap.viva
Korban diarahkan menghubungi nomor WhatsApp yang disisipkan dalam video, lalu diminta mentransfer uang sebagai biaya pendaftaran atau pajak bantuan.
"Modus ini sangat meresahkan, karena menggunakan wajah Presiden dan tokoh publik untuk mengelabui masyarakat. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah," ujar Alfa Dera.
Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan bahwa tiga video yang disebar terdakwa merupakan hasil rekayasa visual menggunakan teknologi deepfake, dengan skor deteksi manipulasi mencapai 100 persen.
Analisis frame-by-frame menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara elemen visual dan audio asli.
Terdakwa ditangkap oleh Tim Bareskrim Mabes Polri pada 16 Januari 2025 di kediamannya di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah.
Dalam pemeriksaan, Almandela mengakui seluruh perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.