Buronan 8 Tahun Sempat Senyum saat Ditangkap Kejari Lampung Tengah, Kini Tertunduk Lesu
- Kolase siap.viva
Siap – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap Endang Pristiwati, buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.
Endang diamankan tanpa perlawanan di sebuah perumahan wilayah Lampung setelah mengganti identitas untuk menghindari penangkapan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, dengan dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Endang adalah terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Alfa Dera.
Jaksa Dera mengatakan bahwa Endang diketahui merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dan sejak 2017 menjadi buronan kejaksaan.
"Kerugian negara senilai RP 2 miliar dan buron sejak tahun 2017," katanya.