PN Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo yang Gugat Rektor UIII hingga AHY
- siap.viva.co.id
Adapun gugatan yang dilayangkan Firdaus Oiwobo yakni soal perbuatan melawan hukum.
Mereka yang digugat di antaranya, Rektor UIII dan Kabag TU UIII M Nur Hidayat, kemudian eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Selanjutnya turut tergugat Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Kholil Qoumas, Lurah Cisalak Rini Kasari, Camat Sukmajaya Wihana.
Lalu eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bay Mahmudin.
Sidang telah berlangsung pada Selasa 18 Februari 2025. Agendanya adalah pembuktian bukti surat dari tergugat 1 dan tergugat 2.
"Namun karena tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka hakim ketua majelis menunda persidangan," kata Eswin.
Perkara perdata ini terdaftar dalam Nomor 285, PDG 2024 dan PNDPK.