PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Sayid mengklaim bahwa keputusan DK PWI tersebut merugikan kehormatan dan nama baiknya yang telah dibangun sejak 1982. Selain itu, ia juga menuntut uang paksa sebesar Rp5 juta per hari jika tergugat tidak menjalankan putusan nanti.

Ikhtiar Wisnu Hadirkan Pendidikan untuk Napi Lapas Cibinong Bikin Ketua Pengadilan Terenyuh

Namun, dengan putusan PN Jakpus ini, gugatan Sayid dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan ini semakin memperkuat posisi Dewan Kehormatan PWI dalam menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. "Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” pungkas Fransiskus Xaverius.

Pemilik Bengkel di Jambi Gugat Bank Mandiri, Ungkap Dugaan Kolusi Lelang dan Intimidasi Ormas