PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah
Rabu, 19 Maret 2025 - 05:04 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Sayid mengklaim bahwa keputusan DK PWI tersebut merugikan kehormatan dan nama baiknya yang telah dibangun sejak 1982. Selain itu, ia juga menuntut uang paksa sebesar Rp5 juta per hari jika tergugat tidak menjalankan putusan nanti.
Namun, dengan putusan PN Jakpus ini, gugatan Sayid dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan ini semakin memperkuat posisi Dewan Kehormatan PWI dalam menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. "Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” pungkas Fransiskus Xaverius.