PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah
- Ngadri/siap.viva.co.id
Mekanisme Internal Harus Dihormati
Fransiskus Xaverius, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyambut baik putusan tersebut. “Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara, dipimpin oleh dua advokat senior, yakni Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Mereka berasal dari firma hukum ternama, Lubis, Santosa, & Partners Law Firm serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan seperti yang menjadi pokok perkara.
Mereka merujuk pada Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi anggotanya sendiri.
Kasus "Cashback" dan Gugatan Rp101 Miliar
Gugatan ini bermula dari keputusan DK PWI yang menjatuhkan sanksi kepada Sayid Iskandarsyah terkait dugaan pelanggaran etik. Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi sebesar Rp101,8 miliar, termasuk kerugian materiil dan immateriil akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang mewajibkannya mengembalikan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.