Merasa Tak Bersalah, Zubaidi Minta Keadilan Hakim PN Mempawah
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang dugaan perkara keterangan palsu dengan terdakwa Zubaidi di Jalan Raden Kusno, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Selasa 1 Oktober 2024.
Zubaidi menjelaskan, bergulirnya kasus ini bermula dari jual beli tanah di Lavender Hills yang berlokasi di jalan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 1 Desember 2022 yang lalu.
"Ada mis komunikasi antara pihak pembeli dan perantara dari penjualan tanah yang sudah di beli oleh Bun Khai Hie. Dan apa yang dituduhkan oleh jaksa saya juga tidak tahu,"ujar Zubaidi dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
" Posisi saya hanya selaku tali penyambung dan ingin membantu karena ada mis komunikasi.Justru saya yang ditangkap oleh Polisi, "tambahnya.
Zubaidi menambahkan, saat bertemu Bun Khai Hie tidak ada melakukan intimidasi,marah marah dan buat keributan. tetapi justru dia ditangkap Polisi dengan tuduhan menempatkan keterangan palsu.
"Saya berharap dengan keterangan saya pada sidang yang ke 8 ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Mempawah bisa benar-benar memberi keputusan yang baik dan bijak,karena saya merasa tidak bersalah, " ujarnya.