Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti
- Istimewa
Siap – Tim kuasa hukum para pemohon dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir pada siding perdana ini, dan hanya mengirimkan surat untuk pengajuan penundaan sidang," kata kuasa hukum pemohon, Kharis Sucipto seperti dikutip di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurutnya, surat perintah penyitaan barang bukti tidak sah dan melanggar aturan UU No.19/2019 tentang KPK.
"Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK yang sesuai aturan bukan penyidik," katanya.
Namun dalam surat penyitaan itu, jelas Kharis, dicantumkan Ketua KPK adalah penyidik.
"Dengan dituliskannya Ketua KPK selaku penyidik pada surat perintah penyitaan, maka surat itu cacat dan tidak sah," katanya.
Dengan demikian, Kharis menguraikan, penyitaan yang didasarkan pada surat penyitaan yang tidak sah menjadi cacat secara hukum. "Dengan itu penyitaan tidak sah," katanya.