Pengelola Pengolahan Kayu di Ambawang Tegaskan Kantongi Izin Resmi

Somel milik F di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Razia PETI di Ketapang Diduga Bocor, Petugas Hanya Menemukan Pondok dan Peralatan

SIAP VIVA – Pengelola somel pengolahan kayu di Desa Korek, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengklarifikasi bahwa aktifitas somel miliknya telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

‘’Aktifitas somel pengolahan kayu milik saya itu sudah ada izin resmi dari instansi terkait termasuk izin gangguan,’’jelas Feri kepada Viva.co.id pada Kamis 30 Januari 2025.

Detik-detik Provost Polres Mempawah Periksa Sejumlah Anggota Polsek Mempawah

Feri menambahkan, kayu yang diolah di somelnya berasal dari pemanfaatan limbah bekas warga yang berladang. Kayu tersebut jenis cempedak, kayu mahang dan kayu medang.

‘’Kayu yang diolah peruntukannya untuk kebutuhan masyarakat setempat untuk membangun rumah dan dijual ke toko material. Dan hasilnya beberapa persen juga di donasikan untuk membantu pondok pesantren,’’tambah Feri.

Polsek Pontianak Kota Bekuk Residivis Kambuhan usai Curi Handphone

Lebih lanjut, Feri mengungkapkan, bahwa kayu di somelnya diolah untuk bahan  baku papan mal, kayu kasau dan diolah menjadi bahan baku lainy.

‘’Kayu kami olah menjadi bahan-bahan bangunan, jadi kami mohon toleransi. Karena kalau tidak ada kayu, masyarakat akan sulit membangun rumah, lantaran tidak semua warga bisa membangun rumah menggunakan besi dan beton.

Halaman Selanjutnya
img_title