Perguruan Tinggi Berpeluang Mengantongi Izin Mengelola Tambang, Cak Imin: Nanti Tanya Pak Bahlil
- istimewa
Siap –Perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) berpeluang dapat mengantongi izin untuk mengelola pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batubara, seperti halnya ormas keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menekankan, untuk mengkaji lebih dalam dan mempertimbangkan dengan cermat dalam menentukan layak tidaknya suatu perguruan tinggi diberikan izin mengelola usaha tambang.
Cak Imin sendiri menyambut baik wacana perguruan tinggi diberikan izin dalam mengelola tambang namun, dirinya meminta adanya riset untuk menentukan apakah kampus-kampus tersebut layak dalam mengelola sumber daya tambang.
"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena, jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," ujar Cak Imin.
Hasil Rapat Paripurna DPR RI, yang digelar pada Kamis 23/01/2025 kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, lantaran Undang-Undang Minerba telah sebanyak 4 kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan 2 pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektar, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin.