Pegiat Anti Korupsi "Angastia" Tunggu MKD DPR Segera Sidangkan GSL Usai Lebaran Terkait Skandal Proyek pengadaan APD
- Istimewa
Siap –Tekanan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI semakin kuat setelah Penggiat Anti-Korupsi, Gede Angastia, kembali bersuara lantang soal lambannya penanganan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI, Gede Sumarjaya Linggih (GSL).
Angastia menilai MKD tidak bisa lagi menunda proses sidang terhadap GSL yang diduga terlibat konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp3,3 triliun.
Kasus ini menyeruak karena posisi GSL saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI pada tahun 2020 yang memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah, khususnya BUMN.
Namun, GSL diduga melibatkan diri sebagai Komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan pemenang tender APD dari Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, menurut Angastia, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp319 miliar dalam proyek tersebut.
"Sebagai pejabat publik, GSL seharusnya mengawasi proyek strategis, bukan justru bermain di dalamnya. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah menyentuh ranah pidana," tegas Angastia.
Dalam perkembangan terbaru, Angastia mengonfirmasi bahwa semua dokumen pendukung, termasuk bukti kepemilikan jabatan GSL sebagai komisaris di PT EKI, telah diserahkan ke MKD.